Latar Belakang
Pembangunan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan perempuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara keseluruhan, yang mempunyai peran aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang akan memberikan kontribusi yang positif dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga dan ketahanan masyarakat. Pembangunan Keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan perempuan juga mempunyai arti yang sangat penting terhadap peningkatan indek pembangunan manusia (IPM) untuk mencapai Millenium Development goalls (MDGS) seperti penurunan kemiskinan sebesar 50% tahun 2015, kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, penurunan angka kematian anak, peningkatan kualitas kesehatan ibu, perlawanan terhadap penyakit HIV/AIDS, malaria dan penyakit anak.
Maksud dan Tujuan
-
Maksud
Penyusunan rencana strategis Badan KBPMP Kabupaten tanjung Jabuntg Barat tahun 2011-2016 dengan maksud menjabarkan visi dan misi serta program Kepala Daerah di bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan yang tertuang pada RPJMD Kabupaten tanjung Jabung Barat tahun 2011-2016 dan memberikan gambaran mengenai kebijakan dan kegiatan prioritas pembangunan daerah.
- Tujuan
Untuk menyediakan acuan dalam Penyusunan Rencana Strategis Badan KBPMP Kabupaten Tanjung Barat dalam kurun waktu 5(lima) tahun dan mempermudah pelaksanaan program pembangunan di bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaam Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan yang ditindak lanjuti dengan kegiatan-kegiatan serta nantinya dapat diukur dengan indikator-indikator kinerja.
Landasan Hukum
-
Undang-undang nomor 10 tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857).
-
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443).
-
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4857).
-
Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan nasional tanggal 19 Desember 2000).
-
Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 132 Tahun 2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
-
Peraturan Menteri Dalam Negreri No. 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Pereturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
-
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tahun 2011-2016.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.