SELAMAT DATANG DI WEBSITE BADAN KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEREMPUAN

TUPOKSI BKBPMP

Tugas Pokok dan Fungsi.
Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan

Paragraf 1
Kepala Badan
Pasal 45

(1)  Kepala Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian urusan pemerintah kabupaten dibidang keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan perempuan.

(2)  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan mempunyai fungsi;
      a.   Menyiapkan rencana strategis dan laporan akuntabilitas kinerja badan;
      b.   Melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup tugas;
      c.   Merumuskan kebijakan teknis dibidang keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan perempuan;
      d.   Pembinaan dan pelaksanaan tugas keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan perempuan;
      e.   menyiapkan petunjuk teknis dalam pelaksanaan lingkup keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan perempuan; dan
      f.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.            

           

Paragraf 2
Sekretaris
Pasal 64

           

(1)  Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Badan di Bidang Kesekretariatan.
            (2)  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi:
            a.   Membantu dalam penyusunan rencana strategis dan akuntabilitas kinerja badan;
            b.   Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan kesekretariatan meliputi administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan program,                   monitoring, evaluasi dan pelaporan;
            c.   Mengoordinasikan penyelenggaraan tugas-tugas bidang.
            d.   Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan lingkup tugas kesekretariatan; dan
            e.   Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

                                   

Paragraf  3
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 47

           

(1)  Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas sekretaris lingkup umum dan kepegawaian.
            (2)  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
            a.   Menyusun bahan rencana dan program pengelolaan lingkup administrasi umum dan kepegawaian;
            b.   Mengelola administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah badan, penataan kearsipan dinas, penyelenggaraan kerumahtanggaan badan,                   pengelolaan perlengkapan dan administrasi perjalanan dinas;
            c.   Melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana mutasi, cuti, disiplin, pengembangan                   pegawai dan kesejahteraan pegawai;
            d.   Melaporkan kegiatan lingkup administrasi umum dan kepegawaian; dan
            e.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

                                   

Paragraf 4
Kepala Subbagian Keuangan
Pasal 48

           

(1)  Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas sekretaris lingkup keuangan.
(2)  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:
            a.   Menyusun rencana kegiatan dan program kerja lingkup keuangan;
            b.   Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan meliputi penyiapan bahan rencana anggaran;
            c.   Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan anggaran, pengelolaan pengendalian keuangan dan menyusun laporan keuangan bahan;
            d.   Menyiapkan laporan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan; dan
            e.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

                                                

Paragraf 5
Kepala Subbagian Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Pasal 49

                        

(1)  Kepala Subbagian Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas sekretaris       lingkup Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
(2)  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan       mempunyai fungsi:
            a.   Menyiapkan dan mengumpulkan bahan dari bidang-bidang badan;
            b.   Menyiapkan bahan penyusunan rencana program badan;
            c.   Menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis dan operasional badan;
            d.   Menghimpun, mengolah dan menyiapkan bahan evaluasi dan penilaian kinerja badan;
            e.   Menyiapkan bahan-bahan penysunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) badan;
            f.    Menyiapkan bahan-bahan penyusunan Laporan Pembangunan Daerah (LAPEM) badan;
            g.   Menyiapkan bahan untuk penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) badan; dan
            h.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

                                                            

Paragraf 6
Kepala Bidang Keluarga Berencana
Pasal 50

                        

(1)  Kepala Bidang Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Badan dibidang Keluarga Berencana.
(2)  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Keluarga Berencana mempunyai fungsi:
          a.   Menyusun rencana dan program kerja dibidang keluarga berencana;
          b.   Melaksanakan pengendalian dan pemberdayaan ekonomi keluarga dan ketahanan keluarga;
          c.   Melaksanakan monitoring, evaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi (KB-KR) meliputi                 jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria dalam ber-KB, dan pemberdayaan ekonomi keluarga dan ketahanan keluarga,                 penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak serta pemberdayaan ekonomi keluarga dan ketahanan                 keluarga;
          d.   Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait pada lingkup tugas; dan
          e.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

                                                            

Paragraf 7
Kepala Sub Bidang Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
  Pasal 51

                        

(1)  Kepala Sub Bidang Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala       Bidang lingkup Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.

(2)  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan       Reproduksi mempunyai fungsi:
      a.   Melaksanakan kegiatan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi remaja (KB-KR);
      b.   Menyiapkan bahan-bahan kegiatan KB-KR;
      c.   Menyiapkan bahan pengendalian pelaksanaan keluarga berencana dan ketahanan reproduksi (KB-KR). Meliputi jaminan dan pelayanan KB,             peningkatan partisipasi pria dalam ber-KB, kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak serta penanggulangan masalah HIV/AIDS;
      d.   Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan KB dan KR; dan
      e.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

           

Paragraf 8
Kepala Sub Bidang Pemberdayaan Ekonomi Keluarga dan
Pembinaan Ketahanan Keluarga
Pasal 52

           

(1)  Kepala Sub Bidang Pemberdayaan Ekonomi Keluarga dan Pembinaan Ketahanan Keluarga mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas       Kepala Bidang lingkup Pemberdayaan Ekonomi Keluarga dan Pembinaan Ketahanan Keluarga.
(2)  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pemberdayaan Ekonomi Keluarga dan Pembinaan       Ketahanan Keluarga mempunyai fungsi:
      a.   Menyiapkan pelaksanaan pemberdayaan ekonomi keluarga dan pembinaan ketahanan keluarga;
      b.   Menyiapkan bahan-bahan kegiatan pembinaan pemberdayaan ekonomi keluarga dan pembinaan ketahanan keluarga;
      c.   Menyiapkan bahan pengendalian pelaksanaan pemberdayaan ekonomi keluarga dan pembinaan ketahanan  keluarga yang meliputi UPPKS, BKB, BKR,            BKL dan Institusi Masyarakat Pedesaan (Pos KB Desa, Sub Pos KB Desa, Kelompok KB dan lain-lain).
      d.   Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan ekonomi keluargan dan pembinaan ketahanan keluarga; dan
      e.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

                                   

Paragraf 9
Kepala Bidang Ketahanan Masyarakat
Pasal 53

           

(1)  Kepala Bidang Ketahanan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Badan dibidang Katahanan Masyarakat.
(2)  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Ketahanan Masyarakat mempunyai fungsi:
            a.   Menyusun rencana dan program kerja dibidang ketahanan masyarakat;
            b.   Meningkatkan wawasan, pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan desa/kelurahan;
            c.   Mengoordinasikan mekanisme perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan desa dan kelurahan dalam memadukan                   potensi sumber daya pembangunan secara maksimal;
            d.   Memantapkan sistem dalam evaluasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan guna mendukung perencanaan pembangunan desa dan                   kelurahan secara terpadu, baik untuk kepentingan masyarakat, swasta maupun pemerintah;
            e.   Merencanakan, merumuskan serta mengoordinasikan program kerja dibidang peningkatan kelembagaan masyarakat, ketrampilan, pemanfaatan                   teknologi tepat guna, pengembangan desa dan kelurahan, profil dan lomba desa/kelurahan, motivasi dan swadaya gotong royong, tradisi dan                   budaya masyarakat;
                        f.    Melakukan pengoordinasian pengkajian, kerjasama, pemasyarakatan dan bantuan teknologi tepat guna dengan badan/dinas dan instansi terkait;
            g.   Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang kelembagaan, ketrampilan dan pemanfaatan teknologi tepat guna, profil dan                   lomba desa dan kelurahan; dan
           h.    Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.            

                                               


Pasal 10
Kepala Sub Bidang Peningkatan Ketrampilan Bimbingan Motivasi Masyarakat
Pasal 54

(1)  Kepala Sub Bidang Peningkatan Ketrampilan Bimbingan Motivasi Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bidang       lingkup Peningkatan Ketrampilan Bimbingan Motivasi Masyarakat.
(2)  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Peningkatan Ketrampilan Bimbingan Motivasi Masyarakat       mempunyai fungsi:
            a.   Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis serta menyajikan data/informasi lingkup usaha peningkatan ketrampilan, pengembangan sumber                  daya manusia, penerapan teknologi tepat guna, motivasi dan swadaya gotong royong, tradisi dan budaya masyarakat;
            b.   Menyiapkan bahan petunjuk serta bimbingan terhadap usaha peningkatan ketrampilan masyarakat, pengembangan sumber daya, penerapan                   teknologi tepat guna, motivasi dan swadaya gotong royong, tradisi dan budaya masyarakat;
           c.    Menumbuhkembangkan lembaga masyarakat desa dan kelurahan guna menciptakan ketahanan masing-masing dengan meningkatkan wawasan,                  pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan masyarakat dan melaksanakan pembangunan desa dan kelurahan secara partisipatif;
           d.   Menumbuhkembangkan lembaga pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; dan
           e.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

Paragraf 11
Kepala Sub Bidang Pengembangan Desa
Pasal 55

(1)  Kepala Sub Bidang Pengembangan Desa mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bidang lingkup Pengembangan Desa.
(2)  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pengembangan Desa mempunyai fungsi:
            a.   Mengumpulkan, mengolah, menganalisa serta menyajikan data atau informasi lingkup pengembangan desa, profil desa dan kelurahan, lomba                   desa dan kelurahan, kesejahteraan keluarga, anak dan remaja;
            b.   Menyiapkan bahan petunjuk serta bimbingan terhadap peningkatan pengetahuan dan ketrampilan pengurus kelembagaan masyarakat desa dan                   kelurahan;
            c.   Menyiapkan bahan petunjuk serta bimbingan dan penilaian pelaksanaan perlombaan desa dan kelurahan, serta mengevaluasi program-program                  yang masuk desa;
           d.   Menyiapkan bahan petunjuk dan bimbingan dalam rangka meningkatkan fungsi dan peran lembaga ketahanan masyarakat, lembaga                  pemberdayaan masyarakat; dan
           e.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

           

Paragraf 12
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan
Pasal 56

(1)  Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Badan dilingkup Pemberdayaan Perempuan.
(2)  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi:
          a.   Menyusun rencana dan program kerja lingkup bidang pemberdayaan perempuan;
          b.   Melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak.
          c.   Memberikan petunjuk teknis fasilitasi pelaksanaan sosialisasi, advokasi dan analisis kebijakan pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan                perlindungan anak.
         d.   Melaksanakan monitoring, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan perempuan;
         e.   Menyampaikan laporah hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang pemberdayaan perempuan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan                anak kepada kepala badan; dan
         f.    Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

           

Paragraf 12
Kepala Sub Bidang Pengarusutamaan Gender dan
Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan
Pasal 57

(1)  Kepala Sub Bidang Pengarusutamaan Gender dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas       Kepala Bidang dilingkup Pengarusutamaan Gender dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan.

(2)  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pengarusutamaan Gender dan Peningkatan Kualitas Hidup       Perempuan mempunyai fungsi:
          a.   Menyiapkan perumusan kebijakan pemberdayaan perempuan di bidang PUG meliputi bidang ekonomi, kesejahteraan rakyat, hukum, politik dan                 sosial budaya;
          b.   Menyiapkan perumusan kebijakan pemberdayaan perempuan di bidang PKHP meliputi bidang Pendidikan Perempuan, Kesehatan Perempuan,                 Ekonomi Perempuan, Partisipasi Politik Perempuan, Sosial Budaya dan Lingkungan.
          c.   Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang PUG dan PKHP.
          d.   Menyiapkan pemberian bantuan teknis, fasilitasi, advokasi dan analisis kebijakan di bidang PUG dan PKHP.
          e.   Menyiapkan bahan pelaksanaan hubungan kerja di bidang PUG dan PKHP dengan SKPD, Instansi Vertikal, Lembaga Pemerintah Non Departemen                dan Lembaga lain;
         f.    Menyiapkan bahan monitoring, Analisis, Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan PUG dan penyiapan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di                bidang PUG dan PKHP sebagai bahan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan; dan
        g.    Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi dalam pelaksana

           

Paragraf 13
Kepala Sub Bidang Perlindungan Kelembagaan Perempuan, Anak
dan Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 58

(1)  Kepala Sub Bidang Perlindungan Kelembagaan Perempuan, Anak dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian        tugas Kepala Bidang dilingkup Perlindungan Kelembagaan Perempuan, Anak dan Pemberdayaan Masyarakat.
(2)  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Perlindungan Kelembagaan Perempuan, Anak dan        Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
              a.   Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemberdayaan perempuan di bidang Perlindungan Perempuan, meliputi urusan Perlindungan tindak                     kekerasan perempuan, perlindungan daerah rawan komplik dan bencana, perlindugan tenaga kerja perempuan, perlindungan perempuan                     lanjut usia dan Penyandang Cacat, serta masalah sosial perempuan;
              b.   Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemberdayaan perempuan di bidang Perlindungan Anak, meliputi urusan anak bermasalah hukum,                     masalah sosial anak, tindak kekerasan anak, pendidikan dan kesehatan anak, hak sipil dan partisipasi anak;
              c.   Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pemberdayaan Perempuan di bidang PLM meliputi urusan organisasi keagamaan, lembaga swadaya                     masyarakat, organisasi propesi dan swasta, organisasi sosial dan politik serta media massa;
              d.   Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan perempuan di bidang perlindungan perempuan, anak dan pemberdayaan                     lembaga masyarakat;
              e.   Menyiapkan bahan pelaksanaan hubungan kerja di bidang perlindungan perempuan, anak dan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dengan                     SKPD, Instansi Vertikal, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Lembaga lain;
              f.    Menyiapkan bahan monitoring, Analisis, Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan PPA dan PLM penyiapan pelaporan tentang masalah atau kegiatan                     di bidang PPA dan PLM sebagai bahan  saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan; dan
              g.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

Paragraf 14
Kepala Bidang Sumber Daya dan Pemukiman
Pasal 59

(1)  Kepala Bidang Sumber Daya dan Pemukiman mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Badan dibidang Sumber Daya dan        Pemukiman.
(2)  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Sumber Daya dan Pemukiman mempunyai fungsi:
              a.   Menyusun rencana dan program kerja dibidang sumber daya dan pemukiman;
              b.   Memberikan petunjuk dan bimbingan serta mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dibidang prasarana dan sarana produksi, pemasaran,                     perkreditan, pengembangan usaha ekonomi keluarga dan masyarakat;                       
              c.   Mengoordinasikan kegiatan penataan pemukiman, rehabilitasi, pemanfaatan dan pengembangan sumber daya pantai dan pesisir serta sumber                    daya daratan;
             d.   Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup tugas; dan
             e.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan, berkoodinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

           

Paragraf 15
Kepala Sub Bidang Sarana dan Prasarana
Pasal 60

(1)  Kepala Sub Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bidang dilingkup Sarana dan Prasarana.
(2)  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi:
              a.   Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dilingkup sarana dan prasarana;
              b.   Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data/informasi di bidang sarana dan prasarana desa, usaha ekonomi desa, perkreditan desa,                     industri rumah tangga, lumbung desa dan tabungan masyarakat desa, peningkatan produksi dan pemasaran;
              c.   Mempersiapkan bahan petunjuk teknis dan mengkoordinasikan pelaksanaan bantuan pengembangan usaha ekonomi keluarga dan masyarakat                     dan penanggulangan pekerja anak (PPA); dan
             d.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

Paragraf 16
Kepala Sub Bidang Pemberdayaan Sumber Daya dan Pemukiman
Pasal 61

(1)  Kepala Sub Bidang Pemberdayaan Sumber Daya dan Pemukiman mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bidang dilingkup        Pemberdayaan Sumber Daya dan Pemukiman.
(2)  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pemberdayaan Sumber Daya dan Pemukiman mempunyai       fungsi:
              a.   Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data/informasi di bidang tata ruang desa, desa miskin, perbatasan terisolir, kritis, padat penduduk,                     terbelakang dan rawan bencana serta pembinaan pemukiman suku terasing;
              b.   Mempersiapkan petunjuk teknis dan pengembangan sistem perencanaan pembangunan desa dan kecamatan, pola tata ruang desa dan tata                     masyarakat desa;
              c.   Mengumpulkan, mengolah dan menganalisasi data/informasi dalam rangka peningkatan mutu perumahan dan lingkungan hidup, rehabilitasi                     sumber daya alam, sumber daya pantai dan pesisir serta sumber daya daratan; dan
              d.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.